Sejarah Amerika Serikat
Amerika Serikat terletak di tengah-tengah benua Amerika Utara, dibatasi oleh Kanada di sebelah utara dan Meksiko di sebelah selatan. Negara Amerika Serikat terbentang dari Samudra Atlantik di pesisir timur hingga Samudra Pasifik di pesisir barat, termasuk kepulauan Hawaii di lautan Pasifik, negara bagian Alaska di ujung utara benua Amerika, dan beberapa teritori lainnya.
Penetap pertama wilayah yang kini menjadi Amerika Serikat berasal dari Asia sekitar 15.000 tahun yang lalu. Mereka menyeberangi jembatan darat Bering ke Alaska.[1] Selanjutnya, penduduk asli Amerika bermukim di wilayah tersebut selama ribuan tahun sebelum kedatangan para kolonis Eropa. Pada tahun 1492, Christopher Columbus berhasil mencapai Amerika. Orang-orang Inggris lalu bermukim di Jamestown, Virginia pada tahun 1607. Permukiman ini dianggap sebagai permukiman pertama di Amerika Serikat. Selanjutnya, Amerika Serikat terus didatangi oleh orang-orang Inggris. Orang Perancis, Spanyol, dan Belanda juga bermukim di sebagian Amerika Serikat.[2] Pada tahun 1770-an, tiga belas koloni Inggris meliputi dua setengah juta penduduk. Koloni-koloni ini tumbuh dan berkembang dengan pesat, serta mengembangkan sistem politik dan hukum sendiri. Meskipun demikian, perkembangan koloni-koloni Inggris berakhir tidak baik bagi penduduk asli Amerika, karena banyak dari mereka yang tewas akibat penyakit, dan mereka kehilangan negeri mereka.
Parlemen Inggris menegakkan otoritasnya atas koloni-koloni ini dengan menetapkan pajak baru, yang dianggap inkonstitusional oleh orang Amerika karena mereka tidak terwakili di Parlemen.[3] Konflik yang memanas berujung pada perang penuh yang dimulai pada April 1775. Setelah melalui Revolusi Amerika, koloni-koloni menyatakan kemerdekaan dari Kerajaan Britania Raya pada tanggal 4 Juli 1776 dan mendirikan Amerika Serikat.
Dengan dukungan militer dan keuangan berskala besar dari Perancis serta kepemimpinan Jenderal George Washington, Pasukan Patriot memenangkan Perang Revolusi dan perdamaian disepakati pada tahun 1783. Selama dan setelah perang, 13 negara bersatu di bawah pemerintah federal yang ditetapkan melalui Pasal-Pasal Konfederasi. Ketika dokumen ini tak lagi bekerja dengan baik, Konstitusi baru ditetapkan pada tahun 1789 dan hingga ini menjadi dasar bagi pemerintah federal Amerika Serikat, dan kemudian hari meliputi pula Undang-Undang HAM. Dengan Washington sebagai presiden pertama dan Alexander Hamilton sebagai kepala penasehat keuangannya, pemerintahan nasional yang kuat pun dibentuk. Pada Sistem Partai Pertama, dua partai politik nasional berkembang mendukung atau menolak kebijakan Hamilton. Ketika Thomas Jefferson menjadi presiden, ia membeli Wilayah Louisiana dari Perancis, menggandakan luas wilayah Amerika
No comments:
Post a Comment